Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau
STIK -
PTIK Adalah lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pendidikan akademik dibawah kendali
Lembaga Pendidikan Polri.
Dengan peran sebagai lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga
pendidikan akademik, mempunyai jati diri sebagai Perguruan Tinggi
Kedinasan Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan mengembangkan
Ilmu Kepolisian di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, senantiasa
dilakukan usaha-usaha maksimal untuk meningkatkan kualitas proses
belajar-mengajar (akademik) dan kualitas kelembagaan Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian “PTIK”, sehingga lembaga ini mampu meluluskan
perwira-perwira dengan kualitas terbaik untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
[1]
Sejarah
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 di bentuk Badan Kepolisian Negara berdasarkan
maklumat pemerintah, pada tanggal 29 September 1945 dilantik Kepala
Kepolisian Negara yang pertama R.S. Soekanto. Pada tanggal 17 Juli 1946
dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Jawatan Kepolisian
Negara yang di pimpin oleh Kepala Kepolisian Negara dan bertanggung
jawab langsung kepada Perdana Menteri(Hari yang monumental ini
selanjutnya di peringati sebagai hariBhayangkara). Semua Fungsi
Kepolisian disatukan dalam jawatan Kepolisian Negara yang memimpin
Kepolisian di seluruh tanah air. Pada tanggal 17 Juni 1946 dibentuk
sekolah Kepolisian Negara pada bagian tinggi di Mertoyudan yang
selanjutnya berproses dan berkembang menjadi Akademi Polisi dan
berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Nomor : 47/PM/II/50 tanggal 1
September 1950 secara resmi nama Akademi Polisi diubah menjadi
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
[2][3]
Penataan lembaga PTIK terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan Surat
Keputusan Perdana Menteri Nomor : 87/PM/II/1954 tanggal 20 Agustus 1954
telah membagi pendidikan/pengajaran dalam 2 (dua) bagian, meliputi :
bagian “persiapan” PTIK atau Bakaloreat selama 3 tahun dan bagian
“keahlian” (doktoral) selama 2 (dua) tahun.
Perkembangan lebih lanjut kampus PTIK dari Martoyudan dipindahkan ke
Jogyakarta, beberapa tahun kemudian Kampus PTIK dipindahkan ke jalan
Tambak no. 2 Jakarta. Selanjutnya pada tahun 1963 Kampus PTIK
dipindahkan ke Pasar Jum’at dan menempati gedung Deplat 007 Ciputat,
hingga tahun 1971 PTIK kemudian kampus PTIK berpindah lagi ke
Jl.Tirtayasa No.6 Kebayoran Baru Jakarta Selatan hingga saat ini. Pada
tahun 1976 organisasi dan prosedur PTIK terjadi perubahan yang isinya
bahwa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian merupakan lembaga pendidikan
struktural berkedudukan dibawah dan tanggung jawab kepada Kapolri.
[4][5]
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 0214/O/1980 dan Nomor
Kep/12/VII/80, PTIK merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan dari Kepolisian
Republik Indonesia. Tanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan
aspek akademik dari pendidikan tinggi PTIK dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan Nasional, sedangkan dari aspek pembinaan sumberdaya dibawah
kendali Kapolri.
[6]
Perkembangan organisasi PTIK selanjutnya diatur berdasarkan Surat
Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984
lampiran “Z” tentang pokok-pokok organisasi Prosedur bahwa PTIK
merupakan badan penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pengembangan
ilmu dan teknologi Kepolisian bagi para perwira Polri yang berkedudukan
di bawah Kapolri. Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang ilmu dan
teknologi Kepolisian, baik untuk jalur gelar maupun non gelar, yang
meliputi :
- Pendidikan dan pengajaran termasuk pembinaan mental kepribadian dan kesamaptaan;
- Penelitian dan pengembangan;
- Pengabdian masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor Pol: Skep/2002/XII/1994, tentang Statuta PTIK, bahwa PTIK
ditetapkan menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian .
Pengembangan lebih lanjut terhadap PTIK, telah dilakukan Restrukturisasi
organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian “PTIK” selaras dengan
struktur organisasi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. STIK-PTIK telah dan
sedang menyelenggarakan program pendidikan disamping Strata satu (S1)
Ilmu Kepolisian juga melaksanakan program studi sebagai berikut :
- Berdasarkan surat Keputusan Kapolri no pol : Skep/1183/VIII/1994
tanggal 29 Agustus 1994 diselenggarakan pendidikan D-3 Ilmu Kepolisian
khusus untuk Polisi wanita di lingkungan Polri.
- Keputusan Mendiknas Nomor : 84/D/O/2010 tanggal 14 Juni 2010,
selanjutnya dikuatkan dengan Surat Keputusan Kapolri nomor :
Kep/378/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang penyelenggaraan Program
Pasca Sarjana (S2) Ilmu Kepolisian STIK PTIK.
Pranala luar
Referensi
| [sembunyikan]
|
|
| Pimpinan |
|
|
|
| Pengawas dan Pembantu Pimpinan |
|
|
| Pelaksana Tugas Pokok |
|
|
| Pendukung |
|
|
| Kepolisian Daerah |
|
Sumatera
|
|
|
|
Jawa
|
|
|
|
Kalimantan
|
|
|
|
Sulawesi
|
|
|
|
Bali dan Nusa Tenggara
|
|
|
|
Maluku
|
|
|
|
Papua
|
|
|
|
|
|
|